Penangkapan seorang pelajar di Garut oleh Densus 88 dengan dalih adanya indikasi berkembangnya paham neo-Nazi patut menjadi alarm keras bagi negara. Bukan semata soal benar atau salahnya langkah penegakan hukum, tetapi lebih jauh menyangkut kegagapan konseptual aparat dalam memahami dan mengidentifikasi ideologi. Ketika neo-Nazi yang secara historis dan ideologis berada di kutub kanan ekstrem dipersepsikan sebagai bagian dari “paham kiri”, maka yang kita saksikan bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan cacat berpikir yang berpotensi berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan sipil.
Neo-Nazisme berakar pada ideologi fasisme Eropa abad ke-20, terutama Nazisme Jerman. Ia menekankan ultranasionalisme, supremasi ras (khususnya ras Arya), anti-pluralisme, anti-demokrasi, serta pemuliaan negara dan kekerasan. Neo-Nazi modern sering memadukan simbol-simbol rasis, antisemitisme, xenofobia, dan penolakan terhadap nilai-nilai liberal. Dalam spektrum politik global, fasisme dan neo-Nazisme secara konsisten diklasifikasikan sebagai ekstrem kanan (far-right), bukan kiri.
Sebaliknya, ideologi kiri dalam berbagai variannya berangkat dari kritik terhadap ketimpangan ekonomi dan struktur kekuasaan. Sosialisme, komunisme, dan sosial demokrasi menekankan kesetaraan, solidaritas kelas, dan penghapusan eksploitasi. Secara historis, ideologi kiri justru menjadi musuh utama fasisme. Perang Dunia II sendiri merupakan bukti paling nyata pertarungan berdarah antara fasisme (kanan ekstrem) dan komunisme/sosialisme (kiri). Menyamakan neo-Nazi dengan paham kiri berarti mengabaikan sejarah intelektual dan politik yang sudah mapan.
Kesalahan kategorisasi ini tidak bisa dianggap remeh. Dalam kerja-kerja kontra-terorisme dan keamanan nasional, ketepatan analisis ideologis adalah fondasi. Salah membaca ideologi akan berujung pada salah sasaran kebijakan, kriminalisasi yang keliru, dan pelanggaran hak warga negara. Lebih buruk lagi, ia membuka ruang bagi stigmatisasi terhadap kelompok atau individu yang sebenarnya tidak terkait dengan kekerasan ekstrem.
Kita perlu membedakan secara tegas antara radikalisme kekerasan dan ekspresi ide atau ketertarikan intelektual terlebih ketika subjeknya adalah pelajar. Negara memang berkewajiban mencegah berkembangnya paham yang mendorong kekerasan dan kebencian. Namun pencegahan tidak boleh dilakukan dengan logika serampangan yang menyapu bersih perbedaan ideologi. Ketika aparat sendiri keliru memahami peta ideologi, maka risiko “overreach” penegakan hukum menjadi nyata.
Masalah ini juga mencerminkan tantangan yang lebih luas: rendahnya literasi ideologi di kalangan pembuat kebijakan dan aparat. Dalam dunia yang semakin kompleks, ekstremisme tidak lagi tunggal dan seragam. Ada ekstrem kanan, ekstrem kiri, ekstremisme berbasis agama, hingga hibrida digital yang memanfaatkan meme dan subkultur daring. Menghadapi itu, negara membutuhkan kapasitas analitik yang presisi, berbasis riset, dan diperbarui secara berkala, bukan sekadar intuisi atau generalisasi.
Opini publik tentu berharap Densus 88 dan institusi terkait melakukan evaluasi serius. Transparansi proses, klarifikasi dasar analisis, dan akuntabilitas menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan. Lebih dari itu, perlu investasi nyata pada pendidikan ideologi dan sejarah politik bagi aparat keamanan. Bukan untuk membenarkan ideologi tertentu, melainkan agar negara mampu membedakan dengan jelas mana ancaman nyata dan mana sekadar ekspresi yang memerlukan pendekatan edukatif, bukan represif.
Demokrasi yang sehat menuntut negara kuat sekaligus cerdas. Kekuatan tanpa kecerdasan ideologis berisiko menjadi tumpul dan membabi buta. Kasus Garut, apa pun hasil akhirnya, harus dijadikan pelajaran bahwa ketepatan berpikir adalah syarat mutlak penegakan hukum. Salah mengidentifikasi ideologi bukan hanya kesalahan akademik; ia bisa berujung pada ketidakadilan dan erosi kepercayaan publik. Negara tidak boleh gagap ketika berhadapan dengan ide, karena dari sanalah kebijakan yang adil dan proporsional seharusnya lahir.
Digagas oleh: Mohammad Iqbalul Rizal Nadif (Bidang Kaderisasi Nasional)

